Daerah Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jati Tujuh, Kabupaten Majalengka merupakan daerah pesawahan yang cukup luas. Sekitar 80% daerah ini merupakan daerah yang dijadikan tempat bercocok tanam yang dimana mayoritasnya bercocok tanam padi. Banyaknya masyarakat yang bercocok tanam, tiada lain disebabkan oleh suburnya tanah yang ada di sini yang selalu mendapatkan air dari salah satu sungai besar yang ada di Kecamatan Jati Tujuh.

Luasnya pesawahan yang ada di Desa Sumber Wetan membawa kesejahtraan bagi warga yang ada di sekitar Desa Sumber Wetan itu sendiri. Banyak warga yang mendapat pekerjaan pada saat penanaman maupun saat panen padi. Namun sayangnya tanah pesawahaan yang ada di sini mayoritasnya bukanlah merupakan milik dari warga Sumber Wetan itu sendiri. Tanah pesawahan disini mayoritas pemiliknya merupakan orang dari Desa lain salah satunya Desa Jati Raga.

Pengawasan dari Pemerintah Desa setempat terkait kepemilikan tanah di daerah Sumber Wetan cukup sulit. Hal ini salah satunya disebabkan oleh tidak adanya data yang jelas serta up to date terkait kepemilikan tanah di daerah Desa Sumber Wetan, padahal tanah merupakan sesuatu hal yang harus dibatasi kepemilikannya terutama tanah yang dimanfaatkan untuk bidang pertanian agar tidak adanya monopoli atau agar adanya pemerataan.

Latar belakang diberlakukannya pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah ini adalah karena semakin terbatasnya tanah pertanian, terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat. Hal ini kemudian menimbulkan kesulitan bagi para petani untuk memiliki tanah sendiri, sehingga pada masa tersebut sekitar 60% petani tidak mengerjakan tanahnya sendiri. Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri hidup dengan bekerja sebagai buruh tani atau mengerjakan tanah milik orang lain dengan sistem sewa atau bagi hasil. Di sisi yang lain orang-orang yang memiliki tanah banyak, makin lama tanahnya makin banyak. Tanah-tanah tersebut diperoleh dari para petani kecil yang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini semakin diperparah dengan pembagian hasil yang tidak seimbang antara pemilik tanah dengan penggarap tanah.

Penetapan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA yang mengamanatkan pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum. Penetapan luas maksimum tersebut tidak ditentukan dalam UUPA, melainkan diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri. Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960).  Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam UU No. 56 Prp 1960 adalah sebagai berikut:
  1. Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
  2. Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 250 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hektar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
  3. Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
  4. Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 ke atas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.
Apabila tanah pertanian yang dikuasai terdiri dari sawah dan tanah kering, maka perhitungan luas maksimum dilakukan dengan cara menjumlahkan luas sawah dengan luas tanah kering, dimana luas tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% untuk daerah yang tidak padat dan ditambah 20% untuk daerah yang padat, dengan ketentuan luas keseluruhannya tidak lebih dari 20 hektar.

Penetapan luas maksimum penguasaan tanah pertanian menggunakan dasar keluarga, sehingga yang diperhitungkan adalah luas seluruh tanah yang dikuasai oleh seluruh anggota keluarga tersebut. Apabila jumlah anggota keluarga lebih dari 7 orang, maka bagi keluarga tersebut luas maksimum yang ditetapkan ditambah 10% untuk setiap anggota keluarga yang selebihnya, namun luas tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dan seluruh luas tanah tidak lebih dari 20 hektar.

Pembatasan luas maksimum tanah pertanian tidak berlaku terhadap tanah pertanian yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara yang diperoleh dari Pemerintah, misalnya tanah hak pakai dan tanah bengkok/jabatan. Pembatasan luas maksimum tanah pertanian juga tidak berlaku untuk tanah pertanian yang dikuasai oleh badan hukum.

Jika saya menjadi petugas pencatat tanah di sini maka yang akan pertama kali saya lakukan adalah mensosialisasikan terkait peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, agar masyarakat dapat mengetahui terkait peraturan tersebut. Lalu selanjutnya saya akan coba mengajak masyarakat agar mau melaksanakan peraturan tersebut sehingga kepemilikan tanah pertanian dapat di manfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan warga Sumber Wetan.

Selain itu saya juga akan mengajak masyarakat agar terus meng update terkait kepemilikan tanahnya serta mendaftarkan secara resmi tanahnya ke pihak terkait agar memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat berguna jika ada masalah yang menyangkut dengan kepemilikan tanah tersebut. Dan saya juga akan memberikan pengajaran kepada masyarakat terkait bagaimana melaksanakan perpindahan kepemilikan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, agar dapat menjamin hak si pembeli maupun si penjual.
 
(Edisi KKN di Majalengka)

0 komentar:

Post a Comment

 
Top